adsense

Senin, 23 Mei 2011

Askes

Sejarah Singkat PT ASKES (Persero)

PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :

1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Nasional.

1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.

1991Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.

1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

2005
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) mendapat penugasan untuk mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan

2008Pemerintah mengubah nama Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). PT Askes (Persero) berdasarkan Surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 mendapat penugasan untuk melaksanakan Manajemen Kepesertaan Program Jamkesmas yang meliputi tatalaksana kepesertaan, tatalakasana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen.
Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN PT Askes (Persero) pada 6 Oktober 2008 PT Askes (Persero) mendirikan anak perusahan yang akan mengelola Kepesertaan Askes Komersial. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2008 berdiri anak perusahaan PT Askes (Persero) dengan nama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia yang dikenal juga dengan sebutan PT AJII

2009
Pada tanggal 20 Maret 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/KM.10/2009 PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Askes (Persero) telah memperoleh ijin operasionalnya. Dengan dikeluarkannya ijin operasional ini maka PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dapat mulai menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat.

Curhat nih......
Berdasarkan sejarah Askes yg udah lama, harusnya bisa menjadi Asuransi Kesehatan yang terbaik saat ini. Akan tetapi kok saya merasa bahwa Askes ini merupakan asuransi yang terkesan menyulitkan dengan birokrasi bertele-tele.

Untuk pola pikir sederhana begini:
- kita adalah peserta askes
- semua RS pemerintah menerima askes
- sedikit RS swasta juga menerima/bekerja sama dengan askes
- semua puskesmas menerima askes
maka dengan begitu
- bila ingin berobat/konsultasi dokter di RS yang menerima askes akan ditanggung askes
- bila ingin berobat tinggal daftar saja dan askes yang mengurusi biaya.

Tapi yang terjadi disini tidak begitu.
Anda mungkin masih menemui di beberapa tempat tentang birokrasi yang buruk pada instansi pemerintah, entah itu kelurahan, samsat, imigrasi, dsb. Ada banyak loket yang harus didatangi yang menurut efisiensi dan manfaat hanya menyatakan mungkin hanya butuh 2 loket saja. Tetapi kita di putar-putar dari loket A ke loket B ke loket C kembali ke loket A, sedangkan total loket sampai X, padahal setelah diteliti proses tersebut hanya membutuhkan loket A dan loket B saja.
Askes pun demikian, kita tidak bisa begitu saja berobat di RS yang menerima askes melainkan harus ke puskesmas umtuk minta surat rujukan ke RS. Lebih parahnya lagi adalah tidak bisa minta surat rujukan disembarang puskesmas, harus di puskesmas tempat kartu askes kita terdaftar. Tuh kan... puskesmas aja udah susah.
Bayangkan waktu yang terbuang untuk ke puskesmas, antri di puskesmas, menunggu surat rujukan, total waktu yang terbuang bisa setengah hari sedangkan tujuan utama kita adalah RS, bukan puskesmas.

Akibatnya apa?
Akibatnya adalah kita tidak mau bertele-tele dan akhirnya lebih baik mengeluarkan uang untuk biaya berobat karena kartu askes tidak bisa dipakai bila tidak melalui prosedur yang berbelit-belit.
Ini mungkin TRIK JAHAT yang dilakukan askes agar uang perusahaan tidak bayar klaim untuk membiayai pengobatan. "Kita susahin aja prosedurnya, nanti kan orang males pake kartu terus bayar sendiri, kan jadi hemat cuma bayarin orang2 yg pake askes di puskesmas". Mungkin saja pas rapat pimpinan mereka ngomong begitu.

Kalo ngeluh bilang aja sama askesnya langsung
Saya sudah telp. 500400 dan mengutarakan (tidak membaratkan) masalah ini dan operatornya hanya bilang "saran bapak kami tampung". Tampung gundulmu.....
Saya coba saran lewat web http://www.ptaskes.com/masukan-saran tapi apa coba? pas klik kirim trus pesannya error. Gimana mau terima saran kalo gini.

Apakah nantinya ada perbaikan?
Saya harapkan ADA. Tapi para direksi haruslah orang-orang yang profesional yang bisa melihat keluhan pesrta askes dan memberikan solusinya. Mungkin selama ini mereka santai-santai saja karena jumlah kuli negara alias pegawai negeri semakin meningkat setiap tahunnya dan otomatis premi mengalir meskipun pegawai tidak menikmati fasilitas askes. Sehingga kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan mereka tetap dapat gaji dengan kemungkinan PHK kecil.

Mudah-mudahan sih bisa berubah. Amiin....

Tidak ada komentar: